POLITIK
PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan fokus pada penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, dikabarkan tengah sakit. Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengonfirmasi bahwa sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024. “Ya betul, sidang ditunda sampai 24 Oktober karena ketua majelis sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, meminta majelis hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menunda pelaksanaannya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap. Salah satu permohonan mereka adalah agar KPU mencabut penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih.
Keputusan ini sangat penting karena akan menentukan masa depan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
NASIONAL12/08/2026 13:00 WIBTanpa Sekat, KPU dan Wartawan Satu Arena
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 06:00 WIBIstana Bantah Pratikno Mundur dari Menko PMK