Connect with us

POLITIK

PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan fokus pada penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, dikabarkan tengah sakit. Anggota tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, mengonfirmasi bahwa sidang ditunda hingga 24 Oktober 2024. “Ya betul, sidang ditunda sampai 24 Oktober karena ketua majelis sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, meminta majelis hakim untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menunda pelaksanaannya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap. Salah satu permohonan mereka adalah agar KPU mencabut penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih.

Keputusan ini sangat penting karena akan menentukan masa depan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version