Connect with us

NASIONAL

KPK Sebut Bupati Cilacap Palak THR Jelang Lebaran

Aktualitas.id -

KPK Sebut Bupati Cilacap Palak THR Jelang Lebaran, ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) yang menjadi latar belakang operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut menunjukkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas, karena meminta dana THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya jelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga integritas dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.

Menurut Asep, pemerintah sebenarnya telah menyalurkan THR secara resmi kepada aparatur negara. Total sekitar 10,5 juta penerima dari kalangan ASN, TNI, hingga Polri menerima THR dengan nilai mencapai Rp55,1 triliun.

Karena itu, hubungan kerja antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu lagi diwarnai dengan pemberian THR.

“Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” tegasnya.

KPK menilai praktik menyiapkan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi memicu penyimpangan lain.

Menurut Asep, praktik tersebut bisa menimbulkan efek domino, seperti meminta dana kepada pihak swasta yang dijanjikan proyek pembangunan di daerah.

Hal itu pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Selain itu, pemberian THR kepada aparat penegak hukum juga dinilai berpotensi menjadi modus untuk menghindari penindakan terhadap pelanggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, tim penyidik KPK mengamankan 27 orang.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, KPK meningkatkan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version