Connect with us

NASIONAL

KPK Pindahkan Yaqut ke Tahanan Rumah, Pengacara Sebut Klien Kooperatif

Aktualitas.id -

KPK Pindahkan Yaqut ke Tahanan Rumah, Pengacara Sebut Klien Kooperatif, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa KPK adalah pihak yang paling berwenang dan mengetahui pertimbangan di balik keputusan tersebut.

“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif,” ujar Dodi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Dodi menegaskan bahwa kliennya selalu mendukung penuh seluruh proses hukum dan penyidikan yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pemindahan status tahanan Gus Yaqut telah dilakukan sejak Kamis (18/3/2026) malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengalihan penahanan ini didasari oleh permohonan dari pihak keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi, Sabtu (21/3/2026).

Budi memastikan keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni menelaah permohonan keluarga berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan sementara waktu ini sesuai prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan KPK ini memicu respons negatif dari Masyarakat Antikorupsi (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkritik keras perubahan status tahanan Gus Yaqut yang dinilai dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi ke publik.

Boyamin bahkan mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menyelidiki proses perubahan status tahanan tersebut.

“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor diam-diam, terus juga tidak diumumkan,” jelas Boyamin. (Bowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING