Connect with us

NASIONAL

KPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut

Aktualitas.id -

Yaqut Cholil Qoumas, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023 – 2024, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan KPK sebagai respons atas pengaduan etik yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh proses pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (rutan) menjadi tahanan rumah telah mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, pengalihan status penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak keluarga dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP. Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut.

KPK juga menyatakan menghormati langkah MAKI yang melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga akuntabilitas lembaga.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan secara objektif dan independen,” tambah Budi.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pengalihan status penahanan Yaqut cacat hukum karena dianggap tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan KPK.

Atas dasar itu, MAKI melaporkan sejumlah pihak di internal KPK ke Dewan Pengawas, termasuk pimpinan KPK dan pejabat terkait lainnya.

KPK menegaskan akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat. (Bowo/Mun)

TRENDING