NASIONAL
Sahroni: Vape Merusak Bangsa Jika Tak Dilarang
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan peredaran vape di Indonesia yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Suyudi Ario Seto.
Sahroni menilai usulan tersebut penting karena vape berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika jenis baru.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Menurut Sahroni, perangkat vape dapat digunakan sebagai kamuflase untuk mengonsumsi narkoba yang masuk dalam kategori psikotropika.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar larangan peredaran vape dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap cairan vape.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4), Suyudi menyampaikan bahwa BNN telah melakukan pengujian terhadap 341 sampel cairan vape.
Hasilnya, ditemukan 11 sampel yang mengandung kanabinoid atau zat dari ganja serta satu sampel yang mengandung methamphetamine atau sabu.
Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate, yakni obat bius yang dapat disalahgunakan, dalam salah satu sampel cairan vape yang diuji.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkembangan narkotika di Indonesia semakin cepat dengan munculnya berbagai zat psikoaktif baru.
Menurut BNN, hingga saat ini telah teridentifikasi sekitar 175 jenis New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di Indonesia.
Suyudi berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan,” katanya. (Bowo/Mun)
-
FOTO07/04/2026 22:10 WIBFOTO: Herbalife Berkomitmen Kuatkan Bisnis Syariah
-
OTOTEK07/04/2026 18:00 WIBPertengahan Tahun 2026, GWM Ora 5 Dipastikan Akan Hadir
-
EKBIS08/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Melonjak Rp50.000 Hari Ini
-
EKBIS07/04/2026 17:30 WIBHadapi Geopolitik dan El Nino, Mentan: Stok Beras 4,6 Juta Ton Aman
-
JABODETABEK07/04/2026 19:00 WIBBermodus Kru TV, Polisi Tangkap Penipu Dalam Jual Beli Motor
-
OLAHRAGA07/04/2026 17:00 WIBMadrid Siap Hadapi Bayern Muenchen di Leg Pertama Perempat Final Champions
-
RIAU07/04/2026 20:00 WIBPenguatan Program Penghijauan Green Policing Polsek Meranti dan Siswa SMP Negeri 1 Teluk Meranti, Melakukan Tanam Pohon
-
PAPUA TENGAH07/04/2026 20:30 WIBNahkoda Baru RSUD Mimika: Estafet Kepemimpinan RSUD Resmi Berpindah Tangan

















