Connect with us

NASIONAL

DPR Desak Infrastruktur IKN Jangan Mangkrak

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id -air

AKTUALITAS.ID – Nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali jadi sorotan panas. Di tengah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara, Komisi II DPR langsung melempar peringatan keras kepada pemerintah: jangan biarkan infrastruktur IKN yang sudah dibangun dengan dana jumbo berubah menjadi proyek mubazir dan membebani keuangan negara.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mendesak pemerintah segera memanfaatkan berbagai fasilitas dan infrastruktur yang telah berdiri di kawasan IKN, Kalimantan Timur.

Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara masih tetap berada di DKI Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

“Putusan itu memberikan kepastian status sehingga tidak ada kerancuan dalam pelaksanaan undang-undang,” ujar Deddy, Jumat (15/5/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai pemerintah kini menghadapi tantangan besar terkait pemanfaatan aset dan fasilitas yang sudah telanjur dibangun di IKN.

Menurutnya, apabila gedung dan infrastruktur tersebut dibiarkan kosong tanpa aktivitas, maka negara berpotensi mengalami kerugian besar.

“Saya mengusulkan agar yang perlu dipikirkan itu bagaimana memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada. Jika tidak digunakan maka bisa menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Deddy juga menyoroti tingginya biaya pemeliharaan kawasan IKN yang nilainya disebut mencapai Rp600 miliar hingga Rp1 triliun setiap tahun.

Angka fantastis itu dinilai akan menjadi beban serius jika kawasan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Tak hanya dana pemerintah, ia mengingatkan investasi swasta yang sudah masuk ke IKN juga terancam sia-sia bila proyek tidak segera berjalan sesuai rencana.

“Jika tidak dimanfaatkan, maka tidak saja dana pemerintah yang sia-sia tetapi juga swasta yang sudah melakukan investasi di sana,” ujarnya.

Deddy mengaku belum yakin IKN dapat segera berfungsi sebagai ibu kota negara dalam waktu dekat.

Ia menilai kondisi anggaran pemerintah saat ini belum cukup kuat untuk mempercepat pembangunan besar-besaran di kawasan tersebut.

Karena itu, ia kembali mendesak pemerintah agar fokus mencari skema pemanfaatan gedung dan fasilitas yang sudah tersedia supaya tidak menjadi kota kosong di tengah hutan Kalimantan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan judicial review UU IKN yang diajukan warga Jakarta bernama Zulkifli.

Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan presiden terkait pemindahan resmi ke IKN.

Putusan tersebut sekaligus memperjelas status hukum Jakarta dan IKN di tengah polemik pemindahan ibu kota yang masih terus menjadi perdebatan nasional. (Bowo/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version