NASIONAL
DPR: Usul Luhut Dituding Bisa Lemahkan Pemberantasan Korupsi
AKTUALITAS.ID – Polemik terkait definisi tindak pidana korupsi kembali memanas. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, secara tegas menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan yang menginginkan unsur kerugian negara tidak lagi dimasukkan dalam kategori tindak pidana korupsi.
Menurut Lallo, gagasan tersebut tidak sejalan dengan politik hukum yang berlaku di Indonesia dan berpotensi mengganggu semangat pemberantasan korupsi yang selama ini terus diperkuat pemerintah.
“Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan diterapkan,” kata Lallo, Rabu (21/10/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai rujukan terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak bisa serta merta diterapkan secara utuh di Indonesia. Menurutnya, kondisi dan pola kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia memiliki karakteristik berbeda dibanding negara lain.
Lallo menjelaskan bahwa dalam praktik hukum nasional, unsur tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap menyuap. Ada tiga unsur utama yang selama ini menjadi pijakan penegakan hukum, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut dia, kerangka hukum tersebut telah menjadi dasar berbagai pengungkapan kasus korupsi besar selama bertahun-tahun. Karena itu, menghapus salah satu unsur dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.
“Kalau saya memandang bahwa UNCAC ini belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti,” ujarnya.
Lallo bahkan mengkhawatirkan usulan tersebut dapat memperlambat bahkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan pemerintah.
Menurutnya, dalam dua tahun terakhir aparat penegak hukum mulai berhasil menjangkau berbagai kasus yang sebelumnya sulit disentuh, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan lingkungan.
Karena itu, perubahan mendasar terhadap definisi korupsi dinilai berisiko menimbulkan kebingungan sekaligus menghambat proses penindakan yang selama ini berjalan.
“Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi yang mengacu pada standar internasional.
Luhut menjelaskan kajian tersebut merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam pandangan tersebut, korupsi lebih difokuskan pada praktik suap, bukan semata-mata kerugian keuangan negara.
Menurut Luhut, Indonesia menjadi salah satu negara yang memasukkan unsur kerugian negara ke dalam definisi korupsi. Ia menilai pendekatan tersebut kerap menimbulkan kekhawatiran dalam aktivitas bisnis dan pengambilan keputusan strategis, termasuk di lingkungan badan usaha milik negara.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus bergulir karena menyangkut arah kebijakan hukum nasional. Di satu sisi terdapat dorongan untuk menyesuaikan definisi korupsi dengan standar internasional, sementara di sisi lain muncul kekhawatiran bahwa perubahan tersebut justru dapat mempersempit ruang penindakan terhadap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.(Bowo/Mun)
-
POLITIK21/10/2026 14:00 WIBWaka Komisi II DPR Dorong Penguatan DKPP
-
RIAU21/10/2026 15:30 WIBPolda Riau Bongkar Gudang Penyelewengan BBM Subsidi 6.500 Liter
-
JABODETABEK21/10/2026 14:30 WIBRatusan Warga Tangsel Terserang Muntaber
-
DUNIA21/10/2026 18:00 WIBTrump Sebut Paris Bakal Jadi Kota Muslim
-
NASIONAL21/10/2026 16:00 WIBDadang Naser Desak Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional
-
JABODETABEK21/10/2026 16:30 WIBSantap Makan Bergizi, 92 Siswa SMP Cisarua Tumbang Keracunan
-
DUNIA21/10/2026 15:00 WIBIran Akui 30 Pesawat Hancur Digempur AS-Israel
-
NASIONAL21/10/2026 17:00 WIBRumah Dinas Disewakan Buat Judi Online, Letkol Arman Langsung Masuk Bui