Kecewa Tak Ditemui Petinggi Polda Sultra, Mahasiswa dan Polisi Bentrok


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Bentrokan terjadi antara massa aksi dengan aparat kepolisian di depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sabtu (26/9/2020).

Massa kecewa karena tidak ditemui oleh petinggi Polda Sultra terkait kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada 26 September 2019 lalu.

Ratusan orang dari berbagai kampus dan organisasi menggelar demonstrasi di depan Mapolda Sultra mendesak pertanggungjawaban polisi atas kasus meninggalnya Randi (21) dan Muh. Yusuf Kardawi (19).

Demonstrasi awalnya berlangsung damai dan memanas setelah polisi mengerahkan helikopter untuk membubarkan massa.

Helikopter milik Polda Sultra itu terbang rendah di atas kerumunan massa yang memicu amarah demonstran. Meski sempat tenang, bentrokan tidak terelakan.

Mahasiswa melempari polisi dengan batu dan kayu, lalu dibalas oleh aparat menggunakan meriam air atau water canon dan tembakan gas air mata.

Akibatnya, massa mundur dari depan Mapolda Sultra menuju bundaran Kantor Gubernur Sultra.

Di sana, massa tetap bertahan dan memblokade jalan menggunakan ban bekas yang dibakar dan balok.

Di tengah bentrokan itu, seorang yang diduga sebagai intel sempat diamuk massa karena dikira anggota kepolisian.

Berdasarkan informasi, anggota intelijen tersebut mengalami luka-luka dan sempat diamankan sejumlah massa aksi lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari.

Dalam bentrokan ini juga, polisi terlihat mengamankan sejumlah massa aksi yang dianggap sebagai pelaku keributan. Beberapa massa aksi yang diamankan terekam mengalami luka-luka di kepala.

Ratusan polisi berjaga sepanjang jalan menuju Polda Sultra. Sementara mahasiswa memblokade jalan dan sesekali melempar batu dan kayu ke arah aparat.

Sebelumnya, salah satu orator menyebut Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra harus ikut bertanggung jawab atas kasus berdarah September Berdarah. Sebab, dia dinilai sebagai penanggung jawab pengamanan pada 26 September 2019 lalu.

“Kapolda harus bertanggung jawab atas meninggalnya dua sahabat kami,” ujar salah satu orator.

Mereka juga menilai Kepolisian tidak serius mengungkap pelaku pembunuh Randi dan Yusuf meskipun perkara meninggalnya Randi telah dibawa di persidangan.

“Tapi pengungkapan kasus cukup lama seperti biasanya. Ini menunjukkan polisi tidak serius dan profesional menegakkan aturan terhadap pelanggaran anggotanya. Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia ketika melibatkan aparat,” tambah orator.

Saat ini, sidang kasus perkara Randi telah masuk pada tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga bernama Putri. AM diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 15 dan 12 tahun.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>