Connect with us

Nusantara

Status Gunung Marapi Sumbar Naik ke Level III Siaga

Published

pada

Ilustrasi Gunung Marapi Sumbar, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang signifikan. Berdasarkan evaluasi terbaru, status Gunung Marapi yang sebelumnya berada di Level II Waspada, kini dinaikkan menjadi Level III Siaga. Keputusan ini diambil setelah teramati peningkatan intensitas erupsi dan kegempaan.

Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa Gunung Marapi telah sering mengalami erupsi eksplosif sejak pertama kali tercatat pada tahun 1807. Erupsi yang terjadi umumnya berpusat di Kawah Verbeek, disertai suara gemuruh dan produk erupsi berupa abu, lapili, dan lontaran material pijar serta bom vulkanik.

Rangkaian erupsi yang terjadi secara tidak kontinyu masih berlanjut, seiring dengan dinamika pasokan fluida dari dalam tubuh gunung. Kolom abu erupsi pada (27/11/2024) tercatat mencapai ketinggian 2.000 meter di atas puncak, dan pada (6/11/2024) mencapai 1.500 meter di atas puncak.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas vulkanik, PVMBG menaikkan status Gunung Marapi menjadi Level III Siaga pada 6 November 2024 pukul 15.00 WIB. Oleh karena itu, masyarakat yang berada di sekitar gunung diminta untuk tidak beraktivitas dalam radius 4,5 km dari Kawah Verbeek, yang merupakan pusat erupsi.

Selain itu, masyarakat yang tinggal di lembah atau bantaran sungai-sungai yang berhulu di Gunung Marapi diimbau untuk selalu mewaspadai potensi bahaya lahar, terutama pada musim hujan. Jika terjadi hujan abu, disarankan agar masyarakat menggunakan masker untuk menghindari gangguan saluran pernapasan.

Pemerintah daerah setempat, termasuk Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Agam, diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan PVMBG dan Pos Pengamatan Gunung Marapi untuk memperoleh informasi terkini mengenai aktivitas gunung berapi ini. Masyarakat juga diminta untuk mengikuti arahan dari pemerintah dan menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version