NUSANTARA
Gelapkan Uang untuk Trading, Karyawan Mr. D.I.Y Divonis 2 Tahun Penjara

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Anjang Desman Saputra (ADS) atas tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan di Toko Mr. D.I.Y, Mimika, pada (8/8/2024). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, (14/1/2025).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, menyampaikan majelis hakim telah memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada (17/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Terdakwa, yang merupakan karyawan kontrak di PT. Daya Indah Anugerah yang membawahi Toko Mr. D.I.Y, menjabat sebagai Asisten Supervisor dengan tugas utama menerima uang hasil penjualan dari kasir dan menyimpannya dalam brangkas toko.
Pada 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa menerima uang hasil penjualan dari tiga kasir di Toko Mr. D.I.Y dan kemudian mentransfer uang tersebut melalui BRI Link ke rekening pribadi terdakwa. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain quickler pada aplikasi Olymp Trade, meskipun ia tidak memiliki hak atau izin untuk menggunakan uang milik perusahaan.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Daya Indah Anugerah yang mengelola Toko Mr. D.I.Y mengalami kerugian sekitar Rp66.481.500. Oleh karena itu, terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Emarza Basyir, yang didampingi oleh Hakim Anggota Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal. (Kiki Budi Hartawan)
-
OASE18/04/2025 00:01 WIB
Temuan Makam Kuno Bertuliskan Ayat Al-Qur’an di Dekat Tembok Besar China, Betulkah Makam Nabi?
-
POLITIK17/04/2025 19:45 WIB
Ahmad Muzani: Pertemuan Dua Pemimpin Negara Bermanfaat untuk Pemerintahan
-
OTOTEK17/04/2025 16:30 WIB
Yamaha Aerox Alpha vs Yamaha Nmax: Mana Skutik Premium yang Cocok untuk Anda?
-
OLAHRAGA17/04/2025 19:00 WIB
Ini 4 Tim yang Lolos ke Semifinal Liga Champions 2024-2025
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK17/04/2025 17:00 WIB
Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI
-
POLITIK17/04/2025 18:00 WIB
Bahlil Lahadalia: Akan Ada Reshuffle Pengurus Partai Golkar
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang