NUSANTARA
Kewenangan Daerah Dipertanyakan, Dedi Mulyadi ‘Overlapping’ dengan Bupati/Wali Kota?

AKTUALITAS.ID – Gaya kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kerap turun langsung menangani berbagai permasalahan di kabupaten/kota, menuai sorotan. Guru besar Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Muradi, menilai aksi Dedi Mulyadi berpotensi melangkahi kewenangan bupati/wali kota.
Muradi mencontohkan penataan trotoar di Kota Bandung, yang seharusnya menjadi wewenang Pemerintah Kota Bandung. Ia khawatir aksi Dedi Mulyadi dapat membuat bupati/wali kota terlihat tidak berfungsi di mata masyarakat, meskipun mendapat respons positif.
“Saya khawatirnya kang Dedi itu overlapping dengan kerja-kerja oleh kabupaten/kota,” ujar Muradi di Bandung, Selasa.
Menurut Muradi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur batasan kewenangan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menilai persoalan trotoar dan PKL merupakan wewenang penuh kabupaten/kota.
Meski demikian, Muradi mengakui aksi Dedi Mulyadi dapat menjadi pemicu bagi kepala daerah, seperti Wali Kota Bandung, untuk lebih peka dan responsif terhadap permasalahan. Ia menekankan pentingnya kepala daerah menunjukkan kinerja nyata kepada masyarakat.
“Kalau misalnya dianggap bagus, ya memang kita paham publik tidak terlalu mengerti juga aturan yang tadi. Tapi saya kira itu bisa menjadi hal yang positif bagi kang Farhan karena itu bisa mendorong,” tandas Muradi. (Mun/Yan Kusuma)
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
NUSANTARA10/06/2025 12:30 WIB
Biadab! OPM Tembak Mati 2 Tukang Bangunan Gereja di Jayawijaya
-
NASIONAL10/06/2025 13:30 WIB
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi
-
RAGAM10/06/2025 15:00 WIB
Penyakit Jantung Lebih Mematikan Pada WanitaÂ
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil : Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi