NUSANTARA
13 Anak Laki-Laki Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Imam Masjid
AKTUALITAS.ID – Dunia maya digemparkan dengan kabar mengerikan dari Garut, Jawa Barat. Seorang imam masjid berinisial IY (53), diduga telah melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap sedikitnya 13 anak laki-laki di bawah umur. Pengungkapan kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama para orang tua korban yang melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi akhir Mei 2025 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, total korban yang telah dimintai keterangan mencapai 13 anak laki-laki. “Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor,” ujar Joko, Selasa (10/6/2025).
IY ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi bejat IY ini telah berlangsung sejak tahun 2024 silam, dan beberapa korban bahkan disodomi berkali-kali. Ironisnya, para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun, terpedaya oleh iming-iming uang yang diberikan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polres Garut kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memulihkan kondisi psikologis para korban. Hal ini sangat krusial, mengingat potensi trauma dan risiko korban di kemudian hari bisa menjadi pelaku jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
KPAID Jabar: Korban Berpotensi Jadi Pelaku Jika Tak Ditangani
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jabar, Ato Rinanto, memperingatkan korban sodomi berpotensi menjadi pelaku jika kondisi kejiwaannya tidak dipulihkan. “Biasanya setiap anak yang menjadi korban kekerasan sodomi, di kemudian hari bisa menjadi pelaku,” kata Ato. Ia menekankan pentingnya terapi pemulihan holistik agar anak-anak tidak lagi dihantui memori buruk tersebut.
Mirisnya, dari keterangan IY, terungkap ia sendiri mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih anak-anak. Hal ini menjadi lingkaran setan yang harus diputus.
IY kini telah mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yan Kusuma/Mun)
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
JABODETABEK31/03/2026 14:30 WIBKaryawati Jakpus Jadi Korban Kekerasan Seksual Atasan
-
NASIONAL31/03/2026 14:00 WIB3 Prajurit TNI Gugur, DPR Desak RI Lawan Israel
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
RAGAM31/03/2026 13:30 WIBBRIN Ingatkan Risiko Panen Turun Akibat Cuaca Ekstrem
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
EKBIS31/03/2026 09:30 WIBDibuka Hijau, IHSG Langsung Tergelincir ke Zona Merah