Connect with us

NUSANTARA

WNA Asal Suriah Diamankan di Ponorogo

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menghadirkan HHMA, warga negara Irak yang akan dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. WNA tersebut diamankan di Kabupaten Pacitan pada 5 Mei 2025. (Antara/Imigrasi Ponorogo)

AKTUALITAS.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan, BD diamankan pada 13 Juni 2025 setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan BD di lokasi,” kata Happy Reza saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo, Kamis (19/6/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa berlaku 60 hari.

Namun, hingga saat diamankan, yang bersangkutan tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya.

“Yang bersangkutan telah melanggar aturan dengan tidak memperpanjang visa yang sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.

Setelah tinggal di Bali, BD berpindah ke Kota Batu dan bekerja sebagai model.

Ia kemudian menjalin hubungan dengan seorang perempuan asal Ponorogo berinisial NPL, hingga tinggal bersama di rumah keluarga perempuan tersebut.

“Yang bersangkutan ke Ponorogo dengan maksud untuk melamar NPL. Namun keburu diamankan,” imbuh Happy.

Petugas imigrasi juga menemukan BD sempat menunjukkan dokumen dari UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) sebagai upaya mengelabui petugas.

Namun surat tersebut telah kedaluwarsa sejak 4 Juni 2025.

“Surat keterangan pengungsi dari UNHCR diterbitkan 17 Desember 2024 dan sudah tidak berlaku. Selain itu, visa yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Saat ini, BD tidak langsung dideportasi karena diduga melakukan tindak pidana.

Proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk pendalaman lebih lanjut.  (Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version