NUSANTARA
Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah, Berhasil Ditangkap Polda Kepri
AKTUALITAS.ID – Satgas Antimafia Tanah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap tujuh tersangka pemalsuan sertifikat tanah di wilayah Tanjungpinang, dengan kerugian dialami korban mencapai Rp16,84 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban di Polresta Tanjungpinang yang telah ditipu oleh para pelaku hingga rugi ratusan juta.
“Bermula dari laporan warga yang ingin mengubah sertifikatnya dari analog ke elektronik, ternyata setelah ditelusuri oleh BPN, sertifikatnya palsu,” kata Asep, di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (3/7/2025).
Dari kejadian tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Tanjungpinang melaporkan ke Polresta Tanjungpinang, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan.
“Penyidikan intensif dilakukan Satgas antimafia Tanah Polresta Tanjungpinang diback-up Polda Kepri hingga bisa mengamankan tujuh orang pelaku,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut, objek yang dipalsukan berupa sertifikat, sedangkan objek lahannya tersebar di tiga wilayah di Kepri, yakni Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Dia menyebut pelaku pelaku merupakan jaringan yang memiliki peran masing-masing, ada yang mengaku sebagai anggota Satgas Antimafia Tanah, petugas BPN, juru ukur, hingga pembuat sertifikat yang menyerupai aslinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana mengatakan inisial ketujuh tersangka, yakni ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS dan AY.
Dia menjelaskan ES merupakan otak dari tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah tersebut dibantu keenam pelaku lainnya.
“Tindak kejahatan ini telah dilakukan sejak 2023 sampai kami tangkap Juni 2025,” kata Ade.
Adapun jumlah masyarakat yang menjadi korban sebanyak 247 pemohon baik perorangan maupun berbadan hukum yang berada di Tanjungpinang, Bintan dan Batam.
“Terutama untuk badan hukum kebanyakan di Batam korbannya,” ujarnya.
Selama berpraktik para pelaku telah mencetak 44 sertifikat palsu terdiri atas 10 sertifikat elektronik dan 34 sertifikat analog berupa SHM, HGB dan sebagainya.
“Kalau di Bintan, tersangka ES meminta bayaran pengurusan sertifikat bervariasi mulai dari Rp20 sampai Rp30 juta. Tapi kalau di Batam kisaran Rp1,5 miliar,” kata Ade.
Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56, juncto Pasal 64 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara. (Yan Kusuma/goeh)
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
POLITIK27/10/2025 16:00 WIBDPR: Umrah Mandiri Tidak Matikan Bisnis Travel
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL27/10/2025 15:00 WIBPrabowo Hadiri Pertemuan KTT Ke-47 ASEAN di Malaysia
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di PelabuhanÂ
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















