Connect with us

NUSANTARA

Bejat! Ayah di Aceh Timur Diduga Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, telah ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku tidak pantas dari suaminya.

Menurut keterangan Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, kasus ini mulai terkuak pada April 2025 lalu. Saat itu, ibu korban, FU, memergoki FA sedang berduaan dengan putrinya di kamar sambil bermain handphone. Kecurigaan FU mendorongnya untuk menanyai sang anak.

“Saat ditanya, sambil menangis korban mengaku FA telah berulang kali mencabuli dirinya sejak kelas V SD, menyebabkan anak itu trauma mendalam,” jelas AKBP Irwan Kurniadi pada Senin (14/7/2025).

Setelah laporan diterima, polisi segera bergerak. Pelaku FA berhasil ditangkap pada Jumat (11/7/2025) dan kini ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 50 dan atau Pasal 49 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Irwan menyebut, pelaku terancam hukuman berat, antara lain cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali. Selain itu, pelaku juga dapat dijatuhi denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

“Ini termasuk kejahatan serius dan pelaku telah ditahan di Polres. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga dan kami mengajak masyarakat melaporkan tindakan mencurigakan demi perlindungan anak,” tegas Irwan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi dalam lingkup terdekat. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING