NUSANTARA
Bejat! Ayah Kandung di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
AKTUALITAS.ID – Seorang ayah berinisial JN (52) di Kabupaten Serang, Banten, tega memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga korban hamil. Aksi bejat ini diketahui telah berlangsung sejak November 2024.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa ia telat menstruasi selama dua bulan. Menurut Condro, ibu korban telah meninggal dunia, sehingga korban hanya tinggal berdua dengan sang ayah. Sementara itu, kedua kakak korban diketahui bekerja di luar kota.
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut saat korban tidur pulas di kamarnya pada malam hari. Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.
“Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya,” terang AKBP Condro, Sabtu (26/7/2025).
Mendengar pengakuan keponakannya, bibi korban segera membelikan alat tes kehamilan, dan hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi memilukan ini, bibi korban langsung melapor kepada kedua kakak korban untuk menindaklanjuti kasus ini. (Yan Kusuma/Mun)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
Berita05/07/2026 06:00 WIBPKB Usul Revisi UU Pilkada Usai Rentetan OTT KPK
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
JABODETABEK05/07/2026 05:30 WIBHujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun

















