NUSANTARA
Bakar Lahan Karet untuk Sawit, Polda Riau Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah hukum Provinsi Riau.
Kali ini, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar, yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diterapkan secara konsisten oleh jajaran Polda Riau, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.
“Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan,” ujar Kapolda Riau, Sabtu (19/7).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan, pelaku bernama Supardi alias Supar, pria berusia 59 tahun asal Kota Pekanbaru, diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
“Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Anom.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti.
Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Kuansing juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Kejaksaan, pengumpulan barang bukti tambahan, serta rencana gelar perkara.
Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan untuk memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.
Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami,” tegas Kombes Anom.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya bersama mencegah bencana kabut asap yang kerap terjadi di Riau. []
-
DUNIA20/07/2025 14:00 WIB
Iran Eksekusi Mati Tiga Pelaku Pemerkosaan dengan Hukuman Gantung
-
JABODETABEK20/07/2025 13:30 WIB
Tragis: Wanita Tewas Terlindas Truk Trailer di Depan Pelabuhan Tanjung Priok
-
NASIONAL20/07/2025 13:00 WIB
Golkar Buka Pintu Kajian Usulan NasDem soal Penundaan Proyek IKN
-
DUNIA20/07/2025 16:30 WIB
Korsel Dilanda Bencana Alam, Korban Terus Bertambah
-
NUSANTARA20/07/2025 14:30 WIB
Tragis: Wanita di Humbang Hasundutan Tewas Terbakar Saat Bakar Semak di Ladang
-
RAGAM20/07/2025 15:30 WIB
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Hari Ini Minggu 20 Juli 2025: Pisces hingga Libra Dapat Kejutan Manis
-
OLAHRAGA20/07/2025 16:00 WIB
Rashford Selangkah Lagi Gabung Barcelona, MU Siap Melepas
-
OLAHRAGA20/07/2025 17:00 WIB
Comeback di Japan Open 2025, Penampilan Ginting Dapat Apresiasi dari Pelatih