NUSANTARA
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Perhiasan Emas Oplosan di Pasar Mandau

AKTUALITAS.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera, yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Seorang pria berinisial MI (48), yang merupakan pemilik toko tersebut, diamankan petugas pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, usai terendus menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan keprihatinannya atas modus penipuan yang menyasar masyarakat kecil.
“Para korban umumnya adalah warga pekerja keras—petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu,” ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.
Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut.
Mabel menjelaskan, modus pelaku adalah mencampur logam perak, menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.
“Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mabel.
Ia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian. (Bambang Irawan)
-
FOTO29/08/2025 07:52 WIB
FOTO: Mako Brimob di Kepung Warga
-
NASIONAL28/08/2025 22:30 WIB
Demo Aksi Berujung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
-
JABODETABEK28/08/2025 18:30 WIB
Petugas Pengamanan Dilempari Batu Hingga Petasan di DPR/MPR RI
-
JABODETABEK28/08/2025 16:30 WIB
Kapolda: Gas Air Mata Hanya Boleh Atas Perintah Saya
-
NUSANTARA28/08/2025 19:00 WIB
LAMR dan Pemda Apriasi Operasi PETI Polda Riau yang Berhasil Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih
-
OLAHRAGA28/08/2025 20:00 WIB
Berlaga di Liga 2 dan 3 Bali United Pinjamkan Pemain Muda
-
NASIONAL28/08/2025 17:00 WIB
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
-
DUNIA28/08/2025 17:30 WIB
Ukraina Dihujani 629 Drone-Rudal Rusia