Connect with us

NUSANTARA

Tinjauan ke Pasar Pa’baeng-Baeng Makassar, Bulog Tegaskan Larangan Penyelewengan Beras SPHP

Aktualitas.id -

Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita, saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (30/7/2025), Kunjungan tersebut guna memastikan program penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan Bantuan Pangan (Banpang) berjalan optimal dan tepat sasaran. AKTUALITAS.ID/HO-Humas Bulog

AKTUALITAS.ID – Perum Bulog menegaskan larangan keras terhadap praktik pembukaan, repacking, dan penyalahgunaan beras SPHP dalam kunjungan ke Pasar Tradisional Pa’baeng-Baeng, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Bisnis Bulog, Febby Novita, dalam kunjungan kerjanya ke lapangan.

Dalam agenda tersebut, Febby meninjau langsung stok dan peredaran beras SPHP di pasar tradisional guna memastikan pedagang mengikuti aturan resmi distribusi pangan pemerintah. Ia didampingi oleh pimpinan wilayah Bulog Sulselbar, jajaran Satgas Pangan, dan Aster Kodam XIV/Hasanuddin.

Beras SPHP merupakan intervensi pemerintah untuk menjaga harga pangan tetap stabil dan terjangkau, dengan harga maksimal Rp12.500 per kg. Namun, distribusi SPHP memiliki aturan ketat agar kualitas tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.

“Kami sudah cek langsung kepada para pedagang, dan mereka memahami bahwa produk SPHP tidak boleh dibuka. Ini juga sesuai petunjuk teknis dari Badan Pangan Nasional,” ujar Febby Novita di sela-sela kunjungannya.

Ia juga menegaskan bahwa beras SPHP hanya boleh dibeli maksimal dua pack atau 10 kg per orang, serta tidak boleh dikemas ulang oleh pihak manapun. Larangan ini diterapkan agar masyarakat mendapat manfaat program secara langsung dan adil.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan ketat Bulog terhadap program distribusi SPHP agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Dengan pengawasan di lapangan dan penegasan aturan teknis, pemerintah memastikan stabilitas pasokan pangan dapat dijaga tanpa mengorbankan hak konsumen,”pungkasnya. (Dede Kurniawan/KBH)

TRENDING