Connect with us

NUSANTARA

27 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Sebanyak 57 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025). (Ditjenpas).

AKTUALITAS.ID – Narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali dengan vonis seumur hidup dan vonis mati dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebanyak 27 narapidana kategori risiko tinggi tersebut dipindahkan ke lapas di Nusakambangan, oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali.

“Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security. Nah, maksimum security itu di Nusakambangan,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Kamis (25/9/2025).

Selain pidana seumur hidup, narapidana yang dipindahkan dari sejumlah lapas/rumah tahanan negara (rutan) di Bali tersebut juga merupakan narapidana yang divonis hukuman mati.

Sebelum dipindahkan, pihaknya telah menjalani serangkaian asesmen kepada narapidana tersebut.

Ia menambahkan narapidana yang dipindahkan itu memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila masih menyatu dengan warga binaan lain dengan hukuman di bawah seumur hidup atau mati.

Mengingat narapidana seumur hidup dan mati tersebut tidak mendapatkan remisi selama menjadi warga binaan, lanjut dia, maka mereka dipisahkan agar tidak memberi pengaruh negatif warga binaan hukuman lainnya.

Decky menambahkan tidak ada rekomendasi dari pihak tertentu terkait pemindahan itu karena menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati,” imbuhnya.

Adapun salah satu narapidana seumur hidup yang dipindahkan tersebut yakni Nyoman Susrama, yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa pada Februari 2009.

Jenazah wartawan tersebut ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, 16 Februari 2009.

Susrama kemudian divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2010.

Namun, Susrama mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 20 tahun penjara melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.

Setelah mendapat protes dari masyarakat termasuk para wartawan, Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan keputusan itu dan Susrama kembali menjalani pidana seumur hidup.

Susrama mendekam di Rutan Bangli, Bali sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung dan kini dibawa ke Lapas Nusakambangan.

(Purnomo/goeh)

TRENDING