NUSANTARA
Polda Riau Tangkap Gordon, Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis
AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka, yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (24/10/25).
Ade menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10/2025).
Tim yang dipimpin oleh IPTU Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator merk Hitachi 110 berwarna oranye yang sedang melakukan pembersihan lahan.
“Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ade, diketahui bahwa pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon.
Ia diketahui menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang dengan biaya Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.
“Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Direskrimsus.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal.
Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin.
“Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Riau terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam upaya penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan.
“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” ujar Kombes Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal, sejalan dengan semangat Green Policing, melindungi tuah, menjaga marwah. (Bakbang Irawan)
-
FOTO31/03/2026 18:00 WIBFOTO: Zulhas Buka Rakernas I PAN
-
RIAU31/03/2026 18:17 WIBNelayan Meranti Terima 20 Mesin Ketinting, Kapolda Riau Dorong Ekonomi Pesisir
-
DUNIA31/03/2026 15:00 WIBMoskow Bantu Iran dengan Drone Shahed Canggih
-
NASIONAL31/03/2026 18:31 WIBKronologi Dokter Magang di Cianjur Meninggal Dunia usai Tangani Pasien Campak
-
NASIONAL31/03/2026 19:00 WIBPemerintah dan Pertamina Sepakat Harga BBM Batal Naik
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
OTOTEK31/03/2026 16:00 WIBEfesiensi Operasional, BYD Pangkas 100.000 Tenaga Kerja