NUSANTARA
Pemangkasan Dana Desa Dikeluhkan Asosiasi Kepala Desa
AKTUALITAS.ID – Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa hingga 85 persen dari pagu, dikeluhkan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), karena dianggap menghambat pelaksanaan program pembangunan desa.
Ketua AKD Trenggalek Puryono, mengatakan rata-rata desa di Trenggalek sebelumnya memiliki pagu Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun akibat pemangkasan tersebut dana yang dapat dicairkan ke desa hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
“Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” kata Puryono, Kamis (1/1/026).
Ia menjelaskan pemangkasan Dana Desa dilakukan secara nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan produk KDMP, dengan skema pinjaman permodalan desa yang nilainya berkisar Rp500 juta hingga Rp3 miliar.
Pemotongan Dana Desa tersebut direncanakan berlangsung selama enam tahun sesuai tenor angsuran.
Puryono menegaskan pemerintah desa pada prinsipnya mendukung Program KDMP. Namun desa juga memiliki kewajiban menjalankan program prioritas yang berasal dari usulan masyarakat melalui musyawarah desa.
“Desa setuju dengan KDMP, tetapi program hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menyebut Dana Desa yang tersisa saat ini sebagian besar habis untuk membiayai program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional posyandu. Akibatnya hampir tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa.
“Dengan Dana Desa Rp200 juta sampai Rp300 juta praktis tidak ada ruang untuk pembangunan,” katanya.
AKD Trenggalek juga mencatat pada 2025 terdapat 41 desa yang sudah menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diterapkan. Pemotongan Dana Desa di tengah pelaksanaan program tersebut menyebabkan sejumlah desa terjerat utang.
“Dana dipotong saat program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur,” ucap Puryono.
Ia memastikan jika kebijakan pemangkasan Dana Desa tetap diberlakukan, maka banyak program desa yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) tidak dapat direalisasikan.
AKD Trenggalek berharap pemerintah pusat mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari APBN.
“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan desa,” ucap Puryono.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar

















