NUSANTARA
Kapolres Maros Pastikan 13 Anggota yang Diduga Aniaya Warga Diproses Pidana dan Etik
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi saat malam pergantian tahun baru resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, sebanyak 13 anggota Polri diperiksa oleh penyidik.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros sepakat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Penyidik Satreskrim Polres Maros sepakat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Douglas dalam keterangan resminya, Sabtu (3/1/2026).
Douglas menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dengan 13 di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros.
“Keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status perkara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Douglas memastikan, setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi etik, di samping proses hukum pidana umum yang tetap berjalan,” tegasnya.
Kapolres Maros juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya tersebut.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga Maros bernama Akbar (26) melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Propam dan Satreskrim Polres Maros. Peristiwa itu terjadi saat Akbar merayakan malam tahun baru di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kamis (1/1/2026), dengan menyalakan kembang api bersama rekan-rekannya.
Menurut pengakuan Akbar, sejumlah oknum polisi berpakaian preman mendatanginya dan mempertanyakan kembang api yang dinyalakan. Setelah sempat terjadi ketegangan dan dilerai warga, oknum polisi tersebut kembali datang bersama beberapa anggota lainnya.
Akbar mengaku kemudian diseret dan dipukul sebelum akhirnya dibawa ke pos pengamanan dan selanjutnya ke Polres Maros untuk diperiksa. Ia menyatakan mengalami luka akibat kejadian tersebut dan memutuskan menempuh jalur hukum.
“Iya, sudah saya laporkan ke Propam dan tindak pidananya,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar penanganan dilakukan secara transparan dan profesional. Polres Maros memastikan proses hukum akan berjalan objektif guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (Irawan/Mun)
-
OASE15/03/2026 05:00 WIBSurah Quraysh dan Pesan Keimanan bagi Umat Islam
-
NASIONAL15/03/2026 10:00 WIBPrabowo Ajak Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Krisis Dunia
-
NASIONAL15/03/2026 20:00 WIBWacana ASN WFH, Komisi II: Layanan Publik Harus Tetap Optimal
-
DUNIA15/03/2026 08:00 WIBDrone Murah Iran Bikin AS dan Israel Kewalahan
-
JABODETABEK15/03/2026 05:30 WIBCuaca Jabodetabek Didominasi Cerah Berawan Hari Ini
-
NASIONAL15/03/2026 18:30 WIBKPK Cetak “Hattrick”, Alarm Darurat di Jawa Tengah
-
PAPUA TENGAH15/03/2026 19:00 WIBAparat Gabungan Kembali Gagalkan Penyeludupan Miras di Pelabuhan Poumako
-
JABODETABEK15/03/2026 10:30 WIBPolres Jaksel Tangkap Penjual Tramadol Berkedok Kosmetik

















