NUSANTARA
Bawa Kokain 3Kg ke Bali, WN Brazil Divonis 18 Tahun Penjara
AKTUALITAS.ID – Dalam pengungkapan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, Yuri seorang warga negara asing asal Brazil, kedapatan membawa satu buah plastik hitam dibungkus dengan plastik transparan yang didalamnya berisi kokain seberat 3 kilogram.
Hasil pemeriksaan, barang haram kokain itu mencapai berat 1.564,92 gram netto (kode A), ada juga satu buah plastik hitam lainnya dengan barang yang sama namun berat berbeda yakni 1.524,44 gram netto (kode B).
Diketahui barang haram itu dibawa terdakwa dari Rio De Janeiro-Dubai menggunakan maskapai Emirates Airlines EK 248 atas nama terdakwa, lalu Dubai-Denpasar dengan maskapai yang sama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Yuri WNA asal Brazil yang terbukti membawa kokain seberat 3 kilogram ke Bali.
Putusan terhadap WN Brazil bernama Yuri Besera Dacosta (25) dibacakan oleh Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani di Denpasar, Kamis (12/2/2026).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Yuri Besera Dacosta 18 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan,” katanya.
Selain itu, terdakwa didenda Rp1 miliar.
“Jika denda tidak bisa dibayarkan maka diganti selama 190 hari,” kata Hakim.
Hakim PN Denpasar mengatakan Yuri dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a tahun 2026 tentang penyesuaian pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hakim menyatakan Yuri terbukti membawa narkoba jenis kokain sebanyak 3 kilogram.
Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa Yuri memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hukuman dan denda yang dijatuhi Yuri, lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yakni selama 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan penjara.
(Yan Kusuma/goeh)
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
DUNIA12/02/2026 08:00 WIBGencatan Senjata Terancam! Netanyahu Lapor Trump Siapkan Operasi Militer Baru di Gaza
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
JABODETABEK12/02/2026 05:30 WIBSiapkan Payung! Jabodetabek Diprediksi Hujan Seharian pada Kamis 12 Februari
-
POLITIK12/02/2026 07:00 WIBPosisi Gibran Terancam? Pengamat Bicara Peluang Cak Imin dalam Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
EKBIS12/02/2026 09:30 WIBIHSG Naik 0,32% di Awal Perdagangan Kamis