Connect with us

Oase

Kawin Kontrak dalam Islam, Haram atau Dibolehkan?

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah praktik pernikahan sementara yang dilakukan dengan kesepakatan batas waktu tertentu antara kedua belah pihak. Setelah waktu tersebut berakhir, ikatan pernikahan dianggap selesai tanpa memerlukan proses perceraian formal. Meskipun pernah dikenal di kalangan masyarakat Arab pra-Islam dan masih dilakukan oleh sebagian kecil kelompok hingga saat ini, fenomena ini terus menjadi perdebatan panas, baik di kalangan ulama maupun masyarakat umum.

Kawin kontrak, atau nikah mut’ah, secara historis dilakukan oleh sebagian orang sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan biologis tanpa komitmen jangka panjang. Namun, dalam ajaran Islam, pernikahan diatur sebagai institusi yang mulia, bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan bukan hanya hubungan fisik, tetapi juga merupakan sarana untuk menciptakan ketenangan jiwa, keturunan yang saleh, dan menjaga kehormatan.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 24, yang berbicara tentang pernikahan dan ketentuan mengenai hubungan antara pria dan wanita. Sebagian pihak yang membolehkan nikah mut’ah merujuk pada ayat ini, terutama pada kata “استمتاع” yang mereka tafsirkan sebagai bentuk pernikahan sementara. Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa ayat ini tidak lagi relevan setelah aturan-aturan pernikahan dalam Islam disempurnakan.

Lebih lanjut, terdapat hadits sahih yang dengan tegas melarang praktik kawin kontrak. Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk menikah mut’ah, namun sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim no. 1406).

Hadits ini menjelaskan bahwa meskipun pada masa awal Islam nikah mut’ah pernah diizinkan, kemudian Allah SWT melarangnya hingga akhir zaman.

Pandangan Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama, terutama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah, sepakat bahwa kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah haram. Ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad menegaskan bahwa praktik ini tidak sah dan bertentangan dengan prinsip pernikahan dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa pernikahan seharusnya berlandaskan pada komitmen jangka panjang, bukan sekadar untuk memenuhi hasrat sementara.

Di sisi lain, beberapa ulama dari kalangan Syiah masih membolehkan praktik ini, meskipun pendapat mereka tidak diakui oleh mayoritas umat Islam. Meskipun demikian, perdebatan tetap ada, terutama di negara-negara tertentu di mana nikah mut’ah masih dilakukan.

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits, serta pandangan mayoritas ulama, maka dapat disimpulkan bahwa kawin kontrak dalam Islam dinyatakan sebagai sesuatu yang haram. Islam menekankan pentingnya pernikahan yang sah, permanen, dan berlandaskan kasih sayang, bukan pernikahan sementara yang hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan fisik sesaat. Praktik kawin kontrak bertentangan dengan tujuan pernikahan yang mulia dalam Islam, yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis, penuh berkah, dan memberikan ketenangan jiwa bagi suami istri.

Bagi umat Islam, membangun keluarga yang kuat dan kokoh adalah tujuan utama pernikahan, yang melibatkan komitmen, tanggung jawab, dan keikhlasan untuk menjalani kehidupan bersama di bawah ridha Allah SWT. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending