NUSANTARA
Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang
AKTUALITAS.ID – Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (10/10/224). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Ipda Rudy dinilai melanggar sejumlah aturan terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Kupang.
Sidang yang berlangsung di Polda NTT ini menyebutkan bahwa Ipda Rudy memasang garis polisi di lokasi yang dimiliki oleh Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meskipun telah mengabdi selama 19 tahun, sidang KKEP memutuskan sanksi PTDH bagi Ipda Rudy. Sidang dilanjutkan secara in absentia setelah Rudy meminta izin tidak hadir saat pembacaan tuntutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Ipda Rudy Soik sebelumnya dikenal atas tindakannya membongkar dugaan mafia BBM ilegal di Kota Kupang. (Enal Kaisar)
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
NASIONAL03/10/2026 20:00 WIBBMKG Bongkar Ancaman El Nino hingga Awal 2027
-
DUNIA03/10/2026 21:00 WIBHacker China Nyamar Jadi Eks Pejabat Gedung Putih Demi Curi Data AI
-
EKBIS03/10/2026 19:00 WIBHarga Tiket Pesawat Nataru 2026 Fix Bakal Didiskon
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
JABODETABEK03/10/2026 23:00 WIBMiris! Dua Anak di Cawang Diduga Jadi Korban Pelecehan
















