Connect with us

Oase

Ayah Tiri Tidak Bisa Menjadi Wali Nikah: Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Published

on

Ilustrasi. Pernikahan (ist)

AKTUALITAS.ID – Dalam Islam, proses pernikahan memiliki aturan yang sangat jelas, salah satunya adalah peran wali nikah. Wali nikah memegang peran penting dalam akad nikah, karena keberadaannya menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Namun, muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan: apakah seorang ayah tiri dapat menjadi wali nikah bagi anak tirinya?

Pentingnya Wali dalam Pernikahan

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah dengan calon suaminya apabila mereka telah saling ridha dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 232).

Ayat ini menegaskan bahwa wali memiliki otoritas dalam proses pernikahan, tetapi mereka tidak diperbolehkan menghalangi pernikahan jika sesuai dengan syariat.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan wali adalah syarat mutlak dalam akad nikah. Namun, tidak semua orang bisa menjadi wali. Hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan nasab (keturunan) langsung dengan calon pengantin perempuan yang memenuhi syarat menjadi wali.

Apakah Ayah Tiri Bisa Menjadi Wali Nikah?

Dalam hukum Islam, wali nikah berasal dari garis keturunan laki-laki langsung dari pihak ayah. Urutan wali nikah dimulai dari ayah kandung, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, hingga paman dari garis ayah.

Karena itu, ayah tiri tidak termasuk dalam daftar wali nikah yang sah, karena tidak memiliki hubungan darah langsung dengan calon pengantin perempuan. Meskipun ia menikahi ibu dari calon mempelai, hubungan tersebut tidak menjadikannya memiliki hak sebagai wali.

Pendapat ini diperkuat oleh para ulama fikih, seperti dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, yang menyebutkan bahwa wali nikah harus berasal dari hubungan darah.

Solusi Jika Tidak Ada Wali Nasab

Bagaimana jika seorang perempuan tidak memiliki wali nasab, seperti ayah kandung yang sudah wafat atau tidak ada keluarga laki-laki dari garis ayah? Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi: wali hakim.

Rasulullah SAW bersabda:

“Jika mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Wali hakim adalah pejabat agama yang ditunjuk oleh otoritas Islam setempat untuk mengambil alih peran wali dalam akad nikah. Hal ini memastikan proses pernikahan tetap sah dan sesuai dengan syariat.

Penegasan Syariat untuk Kehormatan Pernikahan

Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam memberikan perhatian besar terhadap keabsahan proses pernikahan. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan keberkahan dalam hubungan pernikahan, baik bagi pasangan suami istri maupun keluarga besar mereka.

Dengan memahami aturan ini, kita dapat memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilangsungkan benar-benar sesuai dengan syariat Islam, sehingga membawa keberkahan dan keridhaan Allah SWT.

Wallahu a‘lam bish-shawab. (NAUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending