OASE
Fenomena Video Bokeh dalam Islam: Antara Hiburan dan Larangan Syariat
AKTUALITAS.ID – Di era digital yang serba canggih, akses terhadap berbagai jenis hiburan visual semakin mudah. Hanya dengan beberapa klik, seseorang bisa menikmati berbagai tayangan, mulai dari film, video edukatif, hingga konten yang bersifat hiburan.
Salah satu fenomena yang kerap menjadi perbincangan adalah istilah “video bokeh.” Dalam dunia sinematografi, istilah ini merujuk pada efek visual dengan latar belakang blur yang menonjolkan fokus utama dalam sebuah video. Namun, di sisi lain, istilah ini juga sering dikaitkan dengan konten yang tidak pantas atau bahkan berisi unsur pornografi.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena ini? Apakah menonton video semacam ini diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Islam dan Batasan dalam Menjaga Pandangan
Islam adalah agama yang memberikan pedoman jelas dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal menjaga pandangan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)
Ayat ini menunjukkan perintah kepada umat Islam untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram, termasuk melihat aurat atau sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah melihat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa melihat sesuatu yang diharamkan, termasuk konten yang tidak senonoh, dapat menjadi bentuk zina mata. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga pandangan sebagai bagian dari menjaga kesucian diri dan hati.
Dampak Negatif Menonton Video Haram
Selain bertentangan dengan ajaran Islam, mengakses video yang mengandung unsur eksploitasi tubuh dan pornografi juga memiliki dampak negatif secara psikologis dan moral, di antaranya:
1. Merusak Hati dan Pikiran
Konten negatif dapat merusak hati dan membuat seseorang semakin jauh dari kebaikan. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)
2. Mengurangi Keberkahan Hidup
Islam mengajarkan bahwa keberkahan hidup didapatkan dengan menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan. Menonton video yang tidak pantas dapat menjauhkan seseorang dari keberkahan dan merusak hubungan dengan Allah.
3. Meningkatkan Kecanduan dan Kerusakan Moral
Banyak penelitian menunjukkan bahwa mengonsumsi konten pornografi dapat menyebabkan kecanduan dan menurunkan kualitas hidup seseorang. Hal ini berpotensi merusak hubungan sosial, rumah tangga, bahkan kesehatan mental.
Solusi: Pilih Hiburan yang Bermanfaat
Sebagai Muslim, kita dianjurkan untuk memilih hiburan yang membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Berikut beberapa alternatif tontonan yang lebih baik:
Film dan video edukatif yang meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan.
Konten Islami seperti kajian, ceramah, dan film sejarah Islam yang memperkuat keimanan.
Hiburan halal seperti film keluarga, dokumenter, dan kisah inspiratif yang mendidik.
Kesimpulan
Fenomena video bokeh yang mengarah pada konten haram jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Menonton video semacam ini tidak hanya merusak moral, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kehidupan seseorang, baik secara spiritual maupun sosial.
Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk menjaga pandangan dan memilih tontonan yang baik serta bermanfaat. Dengan demikian, kita tidak hanya melindungi diri dari dosa, tetapi juga meraih keberkahan dalam hidup.
Mari bijak dalam memilih hiburan dan selalu menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan. (KAISAR/RIHADIN)
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
NASIONAL29/12/2025 09:00 WIBUpdate Banjir Sumatra 28 Desember: Korban Meninggal Tembus 1.140 Jiwa
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup

















