Connect with us

OLAHRAGA

KONI Ajukan Revisi Permenpora 14/2024 Demi Kemajuan Olahraga Indonesia

Aktualitas.id -

Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman (tengah) foto bersama saat pembukaan kegiatan Rakerprov KONI Jatim 2025 di Surabaya, Selasa (25/2/2025). (KONI Jatim)

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Marciano Norman, secara resmi mengajukan permohonan revisi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Permohonan ini ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebagai langkah konstruktif untuk memperkuat pembinaan olahraga prestasi di Indonesia.

Dalam sambutannya pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Jawa Timur di Surabaya, Selasa (25/2/2025), Marciano menegaskan bahwa kritik yang diajukan bukanlah bentuk penentangan terhadap pemerintah. Sebaliknya, ini adalah masukan berharga untuk menjaga wibawa pemerintah sekaligus memastikan regulasi yang lebih baik bagi perkembangan olahraga nasional.

“KONI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI dan mendapatkan dukungan kajian akademis dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kritik ini adalah masukan konstruktif demi kemajuan pembinaan olahraga prestasi Indonesia,” ujar Marciano.

Marciano juga mengapresiasi kontribusi mahasiswa pascasarjana (S2) Ilmu Keolahragaan Unesa yang telah melakukan kajian akademis terhadap Permenpora tersebut. Menurutnya, kajian tersebut bukan hasil diskusi singkat, melainkan melalui proses akademik yang mendalam.

“Saya yakin kajian ini sudah melalui proses yang panjang dan InsyaAllah akan diterima pemerintah dengan besar hati demi kemajuan olahraga Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, mahasiswa pascasarjana Unesa, melalui juru bicara tim peneliti M. Noval Bagaskara, menyoroti bahwa perumusan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dinilai kurang transparan dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.

Kajian tersebut mengungkapkan bahwa beberapa poin dalam peraturan tersebut bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang mengutamakan netralitas politik serta otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga. Jika intervensi pemerintah terlalu dalam, hal ini berpotensi membatasi peran KONI dan cabang olahraga, yang pada akhirnya bisa berdampak pada penurunan prestasi atlet nasional.

Lebih jauh, Noval mengingatkan bahwa intervensi berlebihan dapat berisiko membuat Indonesia menghadapi sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC), sebagaimana yang pernah dialami PSSI saat dibekukan oleh FIFA.

Dengan adanya permohonan revisi ini, diharapkan regulasi yang mengatur olahraga prestasi di Indonesia dapat lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan standar internasional, demi kemajuan dan kejayaan olahraga Tanah Air. (ARI WIBOWO/RIHADIN)

TRENDING