OTOTEK
WhatsApp Perkenalkan Fitur Baru “Draf Pesan” untuk Pengguna, Begini Cara Kerjanya!
AKTUALITAS.ID – WhatsApp kembali menghadirkan inovasi dengan meluncurkan fitur baru bernama Draf Pesan. Fitur ini dirancang untuk membantu pengguna mengingat pesan yang sempat diketik namun belum terkirim karena berbagai alasan, seperti lupa atau ingin meninjau ulang sebelum mengirimkannya.
Melansir dari GSM Arena, fitur Draf Pesan akan menampilkan indikator bertuliskan “Draf” berwarna hijau di awal pesan pada daftar obrolan. Menariknya, obrolan yang memiliki draf ini otomatis akan berpindah ke bagian atas daftar, mempermudah pengguna untuk menemukannya.
Meski fitur ini baru saja diluncurkan, pengguna sudah mulai merasakan manfaatnya dalam menjaga pesan penting agar tidak terlupakan. Namun, ada satu kekurangan yang masih menjadi perhatian, yakni fitur ini belum mendukung sinkronisasi draf pesan antara perangkat utama dan perangkat pendamping, seperti WhatsApp Web.
Sebagai perbandingan, aplikasi lain seperti Telegram telah memungkinkan penggunanya melanjutkan pesan yang belum terkirim di perangkat berbeda. Meski begitu, fitur Draf Pesan dari WhatsApp tetap menjadi langkah positif untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Para pengguna pun berharap WhatsApp segera menambahkan kemampuan sinkronisasi lintas perangkat agar layanan ini semakin sempurna. Dengan fitur ini, WhatsApp membuktikan komitmennya untuk terus berinovasi dan memenuhi kebutuhan pengguna di seluruh dunia.
Bagaimana menurut Anda? Sudah mencoba fitur baru ini? (KAISAR/RAFI)
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
OASE26/03/2026 05:00 WIBFakta Ka’bah: Dibangun Sejak Zaman Nabi Adam?
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer

















