OASE13/10/2024
Kawin Kontrak dalam Islam, Haram atau Dibolehkan?
AKTUALITAS.ID –Â Kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah praktik pernikahan sementara yang dilakukan dengan kesepakatan batas waktu tertentu antara kedua belah pihak. Setelah waktu tersebut berakhir, ikatan...