POLITIK
Pengamat Politik Ingatkan Parpol Tak Usung Eks Pengguna Narkoba di Pilkada
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Charta Politika Indonesia, Muslimin Tandja, mengingatkan lagi ke partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. “Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam […]
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Charta Politika Indonesia, Muslimin Tandja, mengingatkan lagi ke partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba,” ujar Muslimin saat dihubungi wartawan, Senin, (15/6/2020).
Muslimin menuturkan partai sebagai institusi demokrasi harus menyeleksi para calon dengan mengutamakan kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak mereka. Menurutnya, aneh jika ada partai yang mengusung kandidat yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujarnya.
Muslimin mengemukakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif yang perlu didukung semua pihak sebagai bentuk gerakan anti penyalahgunaan narkoba. Dia berharap pilkada serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna narkoba.
“Kita mesti mendorong calon-calon kepala daerah yang kapabel, berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, putusan MK seyogyanya menjadi pedoman bagi KPU dan penyelenggara pemilu lainnya,” katanya.
MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.
Mereka menyatakan pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR sempat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun, mereka menyetujui penyelenggaraan pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.
-
POLITIK12 jam lalu
Abdul Mu’ti Diisukan Jadi Menteri, Busyro: Belum Ada Cerita di Internal Muhammadiyah
-
POLITIK16 jam lalu
Dasco Ungkap Komposisi Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran Belum Final
-
POLITIK15 jam lalu
Bambang Pacul: PDIP Terbelah dalam Sikapi Tawaran Kabinet Prabowo-Gibran
-
Nasional17 jam lalu
Gerakan Basmi Korupsi Desak KPK dan PPATK Ungkap Dugaan Korupsi Mantan Bupati Karawang
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: RK Dengarkan Keluh Kesah Warga Kali Angke Cengkareng
-
POLITIK13 jam lalu
Budi Gunawan Hadir dalam Pembekalan Calon Menteri di Kediaman Prabowo
-
POLITIK11 jam lalu
Peggi Patrisia Pattipi Komitmen Perbaiki Akses Air Bersih dan Pertanian di SP13
-
Jabodetabek21 jam lalu
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta Hari Ini