POLITIK
Pengamat Politik Ingatkan Parpol Tak Usung Eks Pengguna Narkoba di Pilkada
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Charta Politika Indonesia, Muslimin Tandja, mengingatkan lagi ke partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. “Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam […]
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Charta Politika Indonesia, Muslimin Tandja, mengingatkan lagi ke partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba,” ujar Muslimin saat dihubungi wartawan, Senin, (15/6/2020).
Muslimin menuturkan partai sebagai institusi demokrasi harus menyeleksi para calon dengan mengutamakan kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak mereka. Menurutnya, aneh jika ada partai yang mengusung kandidat yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujarnya.
Muslimin mengemukakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif yang perlu didukung semua pihak sebagai bentuk gerakan anti penyalahgunaan narkoba. Dia berharap pilkada serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna narkoba.
“Kita mesti mendorong calon-calon kepala daerah yang kapabel, berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, putusan MK seyogyanya menjadi pedoman bagi KPU dan penyelenggara pemilu lainnya,” katanya.
MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.
Mereka menyatakan pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR sempat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun, mereka menyetujui penyelenggaraan pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.
-
Multimedia1 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia21 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga24 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Olahraga3 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Jabodetabek23 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK21 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
Ragam4 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
Ragam6 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta