POLITIK
Pengamat Politik Ingatkan Parpol Tak Usung Eks Pengguna Narkoba di Pilkada
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Charta Politika Indonesia, Muslimin Tandja, mengingatkan lagi ke partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. “Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam […]

AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Charta Politika Indonesia, Muslimin Tandja, mengingatkan lagi ke partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah. Rencananya, pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Partai politik harus menaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba,” ujar Muslimin saat dihubungi wartawan, Senin, (15/6/2020).
Muslimin menuturkan partai sebagai institusi demokrasi harus menyeleksi para calon dengan mengutamakan kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak mereka. Menurutnya, aneh jika ada partai yang mengusung kandidat yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujarnya.
Muslimin mengemukakan putusan MK tersebut merupakan langkah positif yang perlu didukung semua pihak sebagai bentuk gerakan anti penyalahgunaan narkoba. Dia berharap pilkada serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna narkoba.
“Kita mesti mendorong calon-calon kepala daerah yang kapabel, berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, putusan MK seyogyanya menjadi pedoman bagi KPU dan penyelenggara pemilu lainnya,” katanya.
MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah.
Mereka menyatakan pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter. Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR sempat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun, mereka menyetujui penyelenggaraan pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020.
-
NASIONAL27/09/2025 12:00 WIB
80% Pelanggaran SOP Jadi Penyebab Keracunan MBG, BGN Akui Kesalahan Internal
-
NASIONAL27/09/2025 00:02 WIB
BGN Gandeng Polri-BIN Bongkar Kasus Keracunan Massal Program MBG
-
JABODETABEK27/09/2025 05:30 WIB
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu 27 September 2025
-
RAGAM27/09/2025 01:00 WIB
Film “Tukar Takdir” Angkat Drama Petaka Pesawat, Dibintangi Nicholas Saputra
-
DUNIA27/09/2025 08:00 WIB
Jejak Berdarah Tony Blair: Kandidat Pemimpin Transisi Gaza di Tengah Kontroversi Invasi Irak
-
DUNIA26/09/2025 23:00 WIB
Guangdong Mulai Pulih Usai Diterjang Topan Ragasa
-
NUSANTARA27/09/2025 06:30 WIB
Pemkab Mamuju Sulbar Tetapkan KLB Setelah 26 Siswa Keracunan MBG
-
NUSANTARA27/09/2025 16:00 WIB
Gempa di Tanggamus, Sembilan Rumah Rusak