POLITIK
PN Jaksel Sudah Terbitkan Suket Kaesang untuk Jadi Calon Wagub Tiga Hari lalu
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, sudah mengurus surat keterangan calon wakil gubernur (wagub) Jateng. Surat keterangan kelengkapan berkas sebagai syarat calon Wagub Jateng ini diurus 20 Agustus 2024 lalu di PN Jaksel dan dikeluarkan pada hari itu juga oleh pengadilan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Dan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.
“(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng. Seperti Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,”ungkap Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024)
Dengan aturan MK terbaru ini, putra bungsu Jokowi itu dipastikan tidak bisa lagi maju sebagai calon Wagub Jateng karena belum cukup usia pada saat pendaftaran ke KPU di tanggal 27-29 Agustus nanti.
Sementara itu, demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi dari berbagai aliansi masyarakat termasuk mahasiswa yang menolak RUU Pilkada yang mau disahkan DPR.
Diketahui, saat Kaesang mengurus surat keterangan maju cawagub di PN Jaksel, saat itu juga bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 70 tentang syarat usia menjadi calon gubernur atau wakil gubernur ditetapkan saat pendaftaran ke KPU.
Dimana DPR menolak Putusan MK No 70 dan 60 mengenai ambang batas (threshold) persyaratan dukungan pencalonan kepala daerah dan juga syarat usia calon kada ditentukan saat mendaftar ke KPU. (Noufal)
-
JABODETABEK17/08/2026 23:00 WIBTak Lihat Motor, Sopir Wing Box Lindas Pasutri Hingga Tewas di Tempat
-
NUSANTARA17/08/2026 20:00 WIBBNPB Pastikan 54 Korban Jiwa Gempa NTT
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
DUNIA17/08/2026 21:00 WIBTelegram Jadi Radar Serangan Rusia di Ukraina
-
DUNIA17/08/2026 18:00 WIBQatar Bantah Tahan 3 Pilot Iran