POLITIK
Pengamat: Senior Golkar Mulai Kecewa, Bahlil Berpotensi Dilengserkan
AKTUALITAS.ID – Sejumlah kader Partai Golkar tengah menggugat penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Munas Golkar ini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024). Perkara Golkar ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari gugatan penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di JCC Senayan yang digelar 20-21 Agustus 2024 lalu. Refly menilai kasus ini berlarut dan Bahlil bisa saja terbuang dari kursi Ketum Golkar.
Menurut analisa Refly, saat ini senior-senior Golkar terhempas semua di kepengurusan yang diumumkan Bahlil. Dia menilai senior-senior Golkar mulai kecewa dengan kepengurusan yang baru diumumkan Bahlil. Refly memprediksi konflik Golkar bisa menjadi berlarut-larut di kemudian hari.
Analisa ini disampaikan Refly Harun dalam You Tube miliknya, Sabtu (24/8/2024). Unggahan video You Tube ini berjudul ‘Live Munas Golkar Digugat! Pencetus Raja Jawa Nikmati Whiskey 29,5 juta! Bahlil dalam Bahaya!.
“Ngeri-ngeri sedap ya. Jadi bagaimana pendapat saya? Jadi begini, jangan lupa yang namanya partai politik itu entitas private to public, dia bukan lembaga negara, dia lembaga non negara, tetapi dia diatur oleh undang-undang, salah satunya undang-undang partai politik, “tegas Refly.
Lanjut dia, dalam UU Partai Politik dijelaskan mengenai AD/ART sebagai aturan internal yang mengikat.
Dan kalau ada konflik terkait dengan aturan, biasanya pengadilan akan melihat aturan internal partai tersebut. Dan jika melanggar undang-undang, melanggar AD/ART, maka itu akan dikabulkan pengadilan sesudah diperiksa dengan undang-undang partai politik.
Menurut Refly, kalau memang benar penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis bisa tidak diakui.
“Di situlah kemudian peran Menteri Hukum dan HAM, ketika konflik terjadi, sudah dijaga oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan pengalaman selama ini,” jelasnya.
“Jadi segera didaftarkan, segera disahkan kepengurusannya. Karena kalau sampai kemudian ada Munas tandingan dan kemudian ada pengurus kembar maka ini masih in-waiting jadinya,” bebernya lagi.
-
NUSANTARA03/10/2026 22:00 WIBAnak Durhaka! Ibu Kandung Tewas Dihabisi Pakai Kayu di Halaman Rumah
-
POLITIK03/10/2026 16:00 WIBBahlil Pastikan Ada PAW Usai Bamsoet Masuk Wantimpres
-
DUNIA04/10/2026 00:00 WIBKorsel Tingkatkan Status Siaga usai Rudal Balistik Korut Diluncurkan
-
NASIONAL03/10/2026 20:00 WIBBMKG Bongkar Ancaman El Nino hingga Awal 2027
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
EKBIS03/10/2026 19:00 WIBHarga Tiket Pesawat Nataru 2026 Fix Bakal Didiskon
-
DUNIA03/10/2026 21:00 WIBHacker China Nyamar Jadi Eks Pejabat Gedung Putih Demi Curi Data AI
-
JABODETABEK03/10/2026 23:00 WIBMiris! Dua Anak di Cawang Diduga Jadi Korban Pelecehan
















