POLITIK
Pengamat: Senior Golkar Mulai Kecewa, Bahlil Berpotensi Dilengserkan
AKTUALITAS.ID – Sejumlah kader Partai Golkar tengah menggugat penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang memilih Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Munas Golkar ini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024). Perkara Golkar ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, ikut mengomentari gugatan penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di JCC Senayan yang digelar 20-21 Agustus 2024 lalu. Refly menilai kasus ini berlarut dan Bahlil bisa saja terbuang dari kursi Ketum Golkar.
Menurut analisa Refly, saat ini senior-senior Golkar terhempas semua di kepengurusan yang diumumkan Bahlil. Dia menilai senior-senior Golkar mulai kecewa dengan kepengurusan yang baru diumumkan Bahlil. Refly memprediksi konflik Golkar bisa menjadi berlarut-larut di kemudian hari.
Analisa ini disampaikan Refly Harun dalam You Tube miliknya, Sabtu (24/8/2024). Unggahan video You Tube ini berjudul ‘Live Munas Golkar Digugat! Pencetus Raja Jawa Nikmati Whiskey 29,5 juta! Bahlil dalam Bahaya!.
“Ngeri-ngeri sedap ya. Jadi bagaimana pendapat saya? Jadi begini, jangan lupa yang namanya partai politik itu entitas private to public, dia bukan lembaga negara, dia lembaga non negara, tetapi dia diatur oleh undang-undang, salah satunya undang-undang partai politik, “tegas Refly.
Lanjut dia, dalam UU Partai Politik dijelaskan mengenai AD/ART sebagai aturan internal yang mengikat.
Dan kalau ada konflik terkait dengan aturan, biasanya pengadilan akan melihat aturan internal partai tersebut. Dan jika melanggar undang-undang, melanggar AD/ART, maka itu akan dikabulkan pengadilan sesudah diperiksa dengan undang-undang partai politik.
Menurut Refly, kalau memang benar penyelenggaraan Munas XI bertentangan dengan AD/ART, maka secara teoritis bisa tidak diakui.
“Di situlah kemudian peran Menteri Hukum dan HAM, ketika konflik terjadi, sudah dijaga oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan pengalaman selama ini,” jelasnya.
“Jadi segera didaftarkan, segera disahkan kepengurusannya. Karena kalau sampai kemudian ada Munas tandingan dan kemudian ada pengurus kembar maka ini masih in-waiting jadinya,” bebernya lagi.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan

















