POLITIK
KPU Kembali Dinyatakan Langgar Tata Cara Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR

AKTUALITAS.ID – Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.
Bawaslu memerintahkan KPU RI menetapkan caleg PDIP Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Bawaslu sebelumnya menerima laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama Rahmat Handoyo dengan terlapor KPU RI.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan,” ujar Ketua Majelis Rahmat Bagja saat membacakan putusan, dilansir dari website resmi Bawaslu, Selasa (1/10/2024)
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis memerintahkan KPU menyatakan Rahmad memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan,” ujarnya.
“Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024,” kata Bagja.
Dalam laporannya, pelapor pada pokoknya menyatakan adanya peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR Rl dari PDI Perjuangan atas nama Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Rahmad mengaku tidak mengetahui pemberhentiannya dari PDIP dan mengaku ada perubahan dalam perolehan suara yang didapatnya.
Sebelumnya, Rahmad diganti berdasar Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Didik Haryadi menggantikan Rahmad di dapil Jawa Tengah V. Rahmad disebut tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
OLAHRAGA23/04/2025 18:00 WIB
Flick Tunjukkan Simpati untuk Ancelotti Jelang El Clasico Final Copa del Rey
-
OLAHRAGA23/04/2025 20:00 WIB
Jakarta Segera Miliki Arena Pacuan Kuda Kelas Dunia, Rampung Awal 2026
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?