POLITIK
Pemerintah Tetapkan Rabu, 27 November Sebagai Hari Libur Nasional
AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yaitu Rabu, 27 November, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak pilihnya.
“Dasarnya adalah memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dengan adanya Keppres ini, maka Rabu nanti resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Pilkada Serentak di 545 Daerah
Pada tanggal tersebut, sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada secara serentak. Jumlah ini terdiri atas:
37 provinsi,
415 kabupaten, dan
93 kota.
Pemilih akan memilih gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya yang akan memimpin pada periode 2024–2029.
Dasar Hukum Hari Libur Nasional
Penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional didasarkan pada:
Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan
Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Kedua undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk memastikan partisipasi pemilih.
Dorongan untuk Partisipasi Tinggi
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya menyebut bahwa hari libur pencoblosan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
“Idealnya hari pencoblosan dinyatakan sebagai hari libur untuk memberi keleluasaan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya, sehingga partisipasi politiknya tinggi,” ujar Bima pada 12 November 2024.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan memanfaatkan hari libur nasional untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suara guna menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan. (Damar Ramadhan)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
JABODETABEK04/04/2026 09:30 WIBPemotor Tewas Ditabrak Truk Dinas TNI di Jakbar
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NASIONAL04/04/2026 10:00 WIBJokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
JABODETABEK04/04/2026 10:30 WIBTangki Air Renggut Nyawa 4 Pekerja di Jaksel
-
DUNIA04/04/2026 08:00 WIBRusia Kirim Bantuan Minyak Lagi ke Kuba
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan

















