Connect with us

POLITIK

MK Hentikan Sementara Sidang Gugatan UU untuk Fokus pada Sengketa Pilkada 2024

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghentikan sementara sidang pengujian undang-undang (PUU) guna memberikan perhatian penuh pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diambil sesuai dengan peraturan yang memungkinkan penundaan sidang PUU ketika MK tengah menangani perkara khusus seperti sengketa hasil Pilkada, Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), atau pengujian undang-undang.

Ketua MK, Suhartoyo, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada wartawan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/11/2024). Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini, MK selalu menangguhkan sidang pengujian undang-undang hingga penyelesaian sengketa Pilkada selesai. Namun, ia tidak merinci kapan penangguhan tersebut akan berakhir.

Dalam rangka mempersiapkan proses sengketa Pilkada 2024, MK telah melantik Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada 2024, yang terdiri dari 735 anggota. Gugus tugas ini akan bekerja mulai 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025 untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Menurut peraturan yang berlaku, pengajuan permohonan sengketa hanya dapat dilakukan sekali, baik secara daring maupun luring, dalam waktu paling lambat 3 hari kerja setelah hasil suara pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK juga memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version