POLITIK
PDIP Sayangkan Langkah KPK Cekal Yasonna Loly ke Luar Negeri

AKTUALITAS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus buronan Harun Masiku. PDIP menilai bahwa tidak ada kejelasan yang jelas mengenai alasan pencekalan tersebut, serta keterlibatan Yasonna dalam kasus ini.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan KPK tersebut. Menurutnya, keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK.
“Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Meskipun demikian, Chico menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar KPK bertindak profesional dalam memproses kasus ini, mengingat adanya dugaan politisasi yang berkembang di kalangan masyarakat.
“Namun kami tegaskan, PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi kami juga mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujar Chico.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat keputusan pencekalan terhadap Yasonna Laoly dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk tidak bepergian ke luar negeri. Keputusan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/12/2024).
Keputusan pencekalan ini berlaku selama enam bulan dan merupakan bagian dari penyidikan untuk mendalami peran Yasonna dalam kasus tersebut, terutama terkait dengan dokumen permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diperiksa KPK dalam kasus suap tersebut. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
OLAHRAGA12/03/2025
Manchester United Bakal Punya Stadion Baru, Terbesar di Inggris!
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Raker Komisi VIII – Menag Bahas Penyelenggaraan Haji Tahun 1446H/2025M