POLITIK
PSHK FH UII Ingatkan DPR Tidak Bermanuver Pascaputusan MK Terkait Presidential Threshold

AKTUALITAS.ID – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan peringatan kepada DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. PSHK FH UII menegaskan agar tidak ada manuver-manuver yang mengingkari semangat dari putusan tersebut.
“Kami mengingatkan kepada pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR, untuk memedomani putusan MK tentang presidential threshold dan tidak melakukan langkah-langkah yang bertentangan dengan putusan tersebut,” kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (3/1/2025).
Retno juga meminta agar DPR segera melaksanakan fungsi legislasi dengan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan amanat putusan MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold tersebut. Dalam proses revisi tersebut, Retno mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna, serta keterlibatan semua pihak yang berkepentingan.
Menurut PSHK FH UII, putusan MK ini memberikan angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia. Dengan keputusan ini, hak konstitusional partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kembali ditegakkan, yang sebelumnya terbatas oleh ambang batas 20 persen yang mengurangi alternatif pilihan bagi pemilih.
“Putusan MK ini mengembalikan makna dari presidential threshold sesuai dengan Pasal 6 UUD NRI 1945 sebagai syarat keterpilihan, bukan lagi sebagai ambang batas minimal untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelas Retno.
Pascaputusan MK, PSHK FH UII berharap partai politik dapat memanfaatkan momen ini dengan menyiapkan calon-calon presiden dan wakil presiden terbaik yang berdasarkan kinerja dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan alasan pragmatis.
PSHK FH UII juga memberikan apresiasi kepada MK atas keberanian untuk mengambil langkah progresif ini dan tetap bertindak sebagai “Guardian of Constitution and Democracy” dengan keputusan-keputusan yang menciptakan rasa keadilan. Tak lupa, PSHK FH UII mengucapkan terima kasih kepada pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah melakukan “jihad konstitusional” melalui mekanisme judicial review.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapuskan ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan putusan ini pada Kamis (2/1), yang mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan. (Yan Kusuma)
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
RAGAM14/03/2025
Film “The Brutalist” Sukses Raup 45 Juta Dolar AS di Box Office