Connect with us

POLITIK

Golkar Tegaskan Parliamentary Threshold Harus Ada, Tapi Angkanya Perlu Dikaji Ulang

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia, meskipun ia tidak setuju jika ambang batas tersebut dihapus menjadi 0 persen.

Doli menekankan pentingnya keberadaan threshold, namun ia menilai angka ambang batas parlemen perlu dikaji lebih lanjut.

“Kami (Fraksi Golkar) sedang mengkaji. Kalau saya, tetap, namanya parliamentary threshold harus ada diatur,” ujar Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (17/1/2025).

Menurut Doli, Fraksi Golkar sedang meneliti angka yang tepat untuk menentukan besaran ambang batas parlemen yang sesuai. Ia menegaskan, meskipun ambang batas perlu ada, namun angka persentasenya bisa lebih rendah dari 4 persen.

“DPP Partai Golkar sudah bentuk tim untuk melakukan kajian berkaitan dengan perbaikan sistem politik dan sistem demokrasi kita, termasuk di dalamnya sistem pemilu,” tambahnya.

Doli juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menentukan angka pasti untuk ambang batas parlemen. MK hanya menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian ulang mengenai angka yang tepat untuk ambang batas tersebut.

“MK memerintahkan kepada pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR, untuk melakukan kajian-kajian ulang tentang besaran ambang batas itu. Walaupun dalam penjelasan-penjelasannya itu tersirat harus di bawah 4 persen,” jelasnya.

Pernyataan Doli ini menanggapi wacana penghapusan parliamentary threshold yang sempat dilontarkan oleh beberapa pihak, termasuk tokoh hukum Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebutkan bahwa pembatalan presidential threshold 20 persen kursi DPR berpotensi untuk diikuti dengan pembatalan parliamentary threshold.

Parliamentary threshold sendiri merupakan ambang batas perolehan suara minimal yang harus dicapai oleh partai politik untuk dapat memperoleh kursi di DPR. Keberadaannya bertujuan untuk menjaga stabilitas dan efisiensi dalam sistem pemilu Indonesia. (Damar Ramadhan)

TRENDING