Connect with us

POLITIK

MKD Usulkan Revisi Tatib DPR untuk Evaluasi Pejabat yang Ditunjuk di Paripurna

Aktualitas.id -

Gedung DPR RI, Foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan mengenai revisi peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.

Revisi ini berfokus pada usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat-pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat berlangsung di ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025).

Usulan revisi ini merujuk pada surat MKD yang tertanggal 3 Februari 2025, yang diteruskan kepada pimpinan DPR RI dan kemudian diagendakan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus).

Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang telah dilantik melalui proses uji kelayakan di DPR namun kemudian terlibat masalah hukum.

“Pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada pengalaman, di mana banyak pejabat yang setelah diuji kelayakan di DPR dan dilantik oleh Presiden, ternyata menghadapi persoalan hukum yang menggangu DPR,” ungkap Inosentius.

Menurutnya, MKD berpendapat perlu adanya pasal tambahan dalam Tatib DPR untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPR. “DPR perlu diberi ruang untuk mengevaluasi pejabat-pejabat yang telah dipilih,” tambah Inosentius.

Dalam usulan perubahan, MKD mengajukan perubahan terhadap pasal 228A. Baleg kemudian memberikan perubahan teknis terhadap pasal tersebut tanpa mengubah substansi utama.

Berikut adalah bunyi pasal yang telah disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR:

Pasal 228A:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revisi ini diharapkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. (Yan Kusuma)

TRENDING