Connect with us

POLITIK

Menko Polkam Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Akan Kembalikan Dwifungsi Militer

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) bertujuan untuk memberikan batasan yang lebih jelas mengenai peran perwira TNI di instansi sipil. Menurut BG, selama ini beberapa perwira TNI aktif telah menduduki jabatan-jabatan di kementerian dan lembaga sipil. Dengan adanya revisi ini, perwira TNI akan diberikan batasan yang jelas dalam menjalankan tugasnya di sektor sipil.

“Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas, memastikan tanggung jawab dan kewajiban perwira TNI selama bertugas di instansi sipil,” jelas Budi Gunawan saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, BG memastikan bahwa revisi UU TNI tidak dimaksudkan untuk mengembalikan peran dwifungsi militer seperti pada masa lalu. “Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bukan untuk mengembalikan dwifungsi militer. Jangan khawatir, hal itu tidak akan terjadi,” ujar BG.

Dalam pembahasan RUU TNI, Panitia Kerja (Panja) DPR telah mengesahkan ketentuan Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI. Beberapa jabatan sipil yang diizinkan untuk dijabat oleh prajurit TNI antara lain di kementerian terkait bidang politik, pertahanan, intelijen negara, dan lembaga lainnya yang berhubungan dengan keamanan negara. Selain itu, prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meminimalisir tumpang tindih antara militer dan fungsi sipil, sekaligus memperkuat supremasi sipil dalam tata kelola negara. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING