Connect with us

POLITIK

Meski Ditentang, Dasco Tegaskan Revisi UU TNI Mengedepankan Supremasi Sipil

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi penolakan dari masyarakat terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan segera disahkan dalam rapat paripurna. Dasco menjelaskan bahwa meskipun ada ketidaksetujuan dari beberapa elemen masyarakat, pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk mengakomodasi aspirasi tersebut.

“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu,” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dasco menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan dialog dengan berbagai kelompok, mulai dari mahasiswa hingga koalisi masyarakat sipil, untuk mendengarkan masukan terkait revisi UU TNI. Ia juga mengonfirmasi bahwa masukan tersebut telah dipertimbangkan dan diakomodir dalam revisi yang akan disahkan.

“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil, kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” ujar Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa dalam revisi UU TNI yang baru, DPR RI telah sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil dan memastikan bahwa tidak akan ada kembalinya dwifungsi TNI. “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pasal-pasal dalam revisi ini telah disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat, dan tidak ada yang mengatur peran atau dwifungsi TNI dalam aspek kehidupan politik dan sosial Indonesia.

Pengesahan RUU TNI ini tetap dilanjutkan meskipun ada penolakan dari sebagian kalangan, dengan harapan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara tanpa mengganggu supremasi sipil. (Aktual/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version