Connect with us

POLITIK

PSU Enam Daerah Lancar Terkendali, Bawaslu Temukan Empat Catatan Minor

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 131 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Enam daerah yang menggelar PSU adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Secara umum, Bawaslu menilai pelaksanaan PSU berjalan lancar, ditandai dengan kepatuhan terhadap prosedur, keamanan yang terjamin, logistik yang datang tepat waktu, serta data pemilih yang akurat.

Meskipun demikian, Bawaslu mencatat adanya empat permasalahan yang perlu menjadi perhatian dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut. Rincian permasalahan tersebut meliputi:

  • Kekurangan dan Kelebihan Logistik: Ditemukan ketidaksesuaian jumlah surat suara di empat TPS di Kabupaten Banggai.
  • Keterlambatan Pembukaan TPS: Pemungutan suara di tiga TPS (Kabupaten Bungo, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud) dimulai di atas pukul 07.00 karena keterlambatan kedatangan saksi.
  • Saksi Beratribut Kampanye: Di satu TPS di Kabupaten Banggai, saksi kedapatan mengenakan atribut calon atau pasangan calon.
  • Kesalahan Pengisian Daftar Hadir: Kesalahan dalam pengisian daftar hadir ditemukan di delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo, termasuk kesalahan ceklis, perbedaan jenis kelamin, pemilih yang memilih di TPS yang salah, serta kesalahan penempatan tanda tangan atau cap jempol.

Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait penanganan logistik, penundaan pembukaan TPS, penertiban saksi, dan koreksi daftar hadir. Bawaslu memastikan bahwa saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPPS dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan tingkatannya.

Lebih lanjut, Bawaslu mengapresiasi minimnya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU kali ini. Hal ini dinilai sebagai hasil dari koordinasi intensif antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait lainnya dalam memastikan akurasi data pemilih, ketersediaan logistik, ketepatan prosedur, serta mitigasi kerawanan.

Berbagai upaya mitigasi kerawanan telah dilakukan, termasuk patroli pengawasan, sosialisasi, penyamaan persepsi terkait teknis pelayanan pemilih, identifikasi pemilih bermasalah, pemasangan CCTV di beberapa TPS, serta pencegahan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan PSU Pemilihan gelombang III pasca-Putusan MK yang akan digelar pada 19 April 2025 mendatang, demi terwujudnya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis. Pengawasan ini akan dilakukan melalui kewenangan pencegahan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING