Connect with us

POLITIK

Jangan Ada Anak Tiri! Eks Komisioner DKPP Perjuangkan Kesetaraan Hukum KPU-Bawaslu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Empat mantan komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menuntut agar DKPP diakui sebagai lembaga mandiri yang setara dengan penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Muhammad, Nur Hidayat Sardini, Ferry Fathurokhman, dan Firdaus, yang pernah mengemban amanah sebagai komisioner DKPP, melalui kuasa hukumnya Sandy Yudha Pratama Hulu, menyampaikan permohonan agar DKPP dipisahkan secara administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka juga meminta perubahan nomenklatur dari sekretariat menjadi sekretariat jenderal, dengan harapan lembaga yang bertugas menjaga etik penyelenggara pemilu ini dapat sepenuhnya independen dan terhindar dari potensi intervensi.

“DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu harus disertakan dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya,” tegas Sandy Yudha Pratama Hulu dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Para pemohon menilai adanya ketidaksetaraan yang signifikan antara DKPP dan KPU-Bawaslu, terutama dalam hal status administratif dan otonomi anggaran. Kondisi ini dianggap menciptakan ketidakseimbangan dalam struktur kelembagaan dan kewenangan DKPP dibandingkan dengan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

“Ketimpangan tersebut dilihat melalui komparasi nyata dalam hal independensi kelembagaan, secara khusus dalam pengelolaan kesekretariatan. KPU dan Bawaslu memiliki sekretariat jenderal sendiri, tetapi DKPP masih berbentuk sekretariat yang menginduk di Kemendagri,” jelas Sandy.

Pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya adalah Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Pemilu. Para pemohon berpendapat pasal-pasal tersebut menyebabkan DKPP menjadi tidak mandiri dan bergantung pada pemerintah, terutama terkait pengangkatan sekretaris DKPP melalui Kemendagri, pengelolaan anggaran, dan status administratif di bawah kementerian tersebut. Mereka meyakini pasal-pasal ini bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 22E mengenai penyelenggaraan pemilu yang bebas dan jujur.

Untuk memperkuat posisi DKPP, para mantan komisioner ini mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi sekretariat jenderal, yang akan membuat jabatan di lembaga tersebut setara dengan pejabat eselon I dan pengangkatannya dilakukan langsung oleh presiden atas usul DKPP. Mereka meyakini penguatan ini krusial untuk menjamin DKPP dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengubah redaksi Pasal 162 dan Pasal 163 UU Pemilu agar status DKPP setara dengan KPU dan Bawaslu, dengan memiliki sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul DKPP, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua DKPP. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version