POLITIK
Tuntutan Purnawirawan TNI Soal Gibran, MPR: Hasil Pemilu Final
AKTUALITAS.ID – Sebuah usulan mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pergantian Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Usulan ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menyatakan hasil Pemilu 2024 telah sah dan final.
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menegaskan MPR berpegang teguh pada keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada Presiden dan Wakil Presiden,” kata Eddy Soeparno saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Usulan pergantian Gibran ini merupakan salah satu dari delapan tuntutan politik yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para purnawirawan tersebut berargumen bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi kemungkinan pemakzulan Gibran, Eddy Soeparno menyatakan hal tersebut memerlukan kajian mendalam dari para pakar hukum. Namun, ia kembali menegaskan bahwa MPR akan tetap berpegang pada konstitusi dan hasil pemilu yang telah disahkan oleh KPU RI.
“Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum, tapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini itu merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi,” ujarnya.
Eddy Soeparno menekankan MPR tidak akan menanggapi lebih lanjut usulan tersebut dan akan fokus pada pelaksanaan tugas konstitusionalnya. “Kita berpegang pada konstitusi saja. Hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU dan kita sudah sepakati semua dan sudah dilantik,” imbuh Eddy.
Usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI ini menambah warna dalam dinamika politik pasca-pemilu 2024. Namun, MPR dengan tegas menyatakan proses pemilu telah selesai dan hasilnya telah ditetapkan secara sah dan konstitusional. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OTOTEK01/02/2026 23:00 WIBBaterai EV Bekas China Didaur Ulang Bengkel Ilegal
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
NUSANTARA01/02/2026 22:00 WIBDua Anak Tewas Akibat Longsor di Pangalengan
-
OLAHRAGA01/02/2026 22:30 WIBPermalukan Wakil Tuan Rumah, Ubed Berhasil Juarai Thailand Masters
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00

















