POLITIK
Abai Rekomendasi Gakkumdu, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Pimpinan Bawaslu Bolmong
AKTUALITAS.ID – Palu keadilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali berdentum keras. Kali ini, tiga pucuk pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merasakan getarannya. Mereka diganjar sanksi peringatan keras lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Budi Nurhamidin.
Ketiga pimpinan Bawaslu Bolmong yang menerima sanksi tegas tersebut adalah Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota, serta dua Anggota lainnya, Neila Montolalu dan Akim E. Mokoagow. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (5/5/2025). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, teradu II Neila Montolalu, dan teradu III Akim E. Mokoagow, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Kasus ini bermula dari aduan Budi Nurhamidin terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dalam pelantikan 155 pejabat Kabupaten Bolaang Mongondow pada 19 April 2024. Ironisnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri telah mengeluarkan rekomendasi agar laporan tersebut ditindaklanjuti karena dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran.
Namun, DKPP mendapati bahwa para teradu justru mengabaikan rekomendasi penting dari Gakkumdu tersebut. Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam amar putusannya menekankan betapa krusialnya rasa tanggung jawab bagi penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. “Terlebih kesimpulan a quo diambil setelah memeriksa laporan beserta bukti-bukti yang disertakan oleh pengadu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sebagai penyelenggara pemilu, para teradu harus mempunyai sense of responsibility dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tandas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Ketidakpedulian para pimpinan Bawaslu Bolmong dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi ini dinilai DKPP sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum dan etika penyelenggaraan pemilu. DKPP menilai, Budi Nurhamidin telah menyertakan bukti-bukti yang cukup kuat yang seharusnya menjadi dasar bagi Bawaslu Bolmong untuk melakukan tindakan lebih lanjut. “Hal ini penting untuk menjaga semangat pengawasan pastisipatif sebagaimana yang menjadi tagline Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’,” imbuh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Akibat kelalaian fatal ini, Radikal Mokodompit, Neila Montolalu, dan Akim E. Mokoagow dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf a dan c, pasal 13 huruf a dan c, pasal 15 huruf g, dan pasal 16 huruf c.
Dalam sidang putusan tersebut, DKPP secara keseluruhan memutus 10 perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu. Selain sanksi keras bagi tiga pimpinan Bawaslu Bolmong, satu penyelenggara pemilu lainnya menerima sanksi peringatan. Sementara itu, 20 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP, dan lima teradu dalam satu perkara berstatus “Ketetapan” karena aduan dicabut sebelum sidang dimulai. Putusan ini menjadi tamparan keras dan pengingat bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam setiap tahapan pemilu. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA28/12/2025 06:30 WIBBadan Geologi Catat Gempa Tangkuban Parahu Melonjak 3 Kali Lipat Jelang Tahun Baru
-
JABODETABEK28/12/2025 05:30 WIBSiapkan Payung! Ini Prediksi Cuaca DKI Jakarta Akhir Pekan 28 Desember 2025
-
OASE28/12/2025 05:00 WIBMakna Surat Al-Bayyinah: Pedoman Keimanan dan Balasan bagi Orang Beriman
-
POLITIK28/12/2025 06:00 WIBFormappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP
-
POLITIK28/12/2025 07:00 WIBMegawati Ingatkan Kader PDI Perjuangan untuk Tetap Setia
-
NUSANTARA28/12/2025 07:30 WIBBNPB Catat Kenaikan Jumlah Korban Meninggal Banjir Sumatra
-
EKBIS28/12/2025 09:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 28 Desember 2025, Simak Rinciannya
-
NUSANTARA28/12/2025 10:30 WIBPolresta Denpasar Terapkan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru