POLITIK
Jangan Seperti 2024, Bawaslu Usul Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Jauh
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perubahan fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal – yakni Pilpres dan Pilkada – tidak lagi digelar dalam tahun yang sama seperti pada 2024, melainkan diberi jeda dua tahun.
Usulan ini disampaikan menyusul pembahasan RUU Pemilu yang telah disepakati masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Dalam usulannya, Bagja menekankan pentingnya pemisahan jadwal pemilu untuk menjamin kualitas demokrasi, efisiensi kerja penyelenggara, serta peningkatan partisipasi pemilih.
“Pelaksanaan pemilu serentak di tahun yang sama seperti 2024 memberi tekanan luar biasa pada penyelenggara dan berpotensi menurunkan kualitas partisipasi publik,” ujar Bagja, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, beban teknis dalam pengadaan logistik, distribusi, hingga pengawasan menjadi terlalu padat ketika pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada dilakukan berdekatan. “Bayangkan, logistik bisa tertukar atau terlambat, surat suara membingungkan, dan proses rekapitulasi rentan kesalahan administratif,” jelasnya.
Bawaslu pun mengusulkan skema pemilu dua tahap: pada 2029 digelar pemilu nasional untuk memilih presiden, DPR, DPD, dan DPRD; lalu dua tahun kemudian, yakni 2030 atau 2031, dilaksanakan pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.
“Selain memberi ruang nafas bagi penyelenggara, pemisahan ini juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk menyiapkan kader terbaik secara matang,” ujar Bagja.
Tak hanya efisiensi teknis, usulan ini juga mempertimbangkan hak pemilih. Bawaslu menilai pemilu serentak dengan banyak surat suara kerap membingungkan masyarakat, menyebabkan tingginya jumlah suara tidak sah dan menurunnya efektivitas pemilihan.
“Model ini akan menekan kebingungan pemilih, meningkatkan partisipasi, serta menjamin hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih secara adil,” tambahnya.
Dengan masa persiapan yang lebih panjang dan pelaksanaan yang tidak saling menumpuk, Bawaslu meyakini usulan ini akan menjadi jalan tengah untuk menyempurnakan sistem demokrasi ke depan. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NASIONAL26/03/2026 13:00 WIBMendagri: WFH 1 Hari per Pekan Hampir Pasti Diterapkan
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
EKBIS26/03/2026 10:30 WIBIHSG Tiba-Tiba Jatuh 1,18%, Investor Kaget
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer

















