POLITIK
OTT Sebelum PSU, Putusan Pengadilan Jadi Bukti Bawaslu Tak Diam Soal Politik Uang Barito Utara
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah keras tuduhan melakukan pembiaran praktik politik uang dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang berujung pada diskualifikasi dua pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, telah melakukan penindakan terhadap politik uang jauh sebelum putusan MK dikeluarkan.
Bagja menjelaskan putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi-Nadalsyah didasarkan pada penilaian adanya putusan pengadilan terkait politik uang yang telah diselidiki, disidik, dan dituntut oleh Sentra Gakkumdu. MK menemukan bukti adanya praktik pembelian suara untuk memenangkan kedua pasangan tersebut.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan Sentra Gakkumdu telah mengendus praktik politik uang ini sejak awal. Bahkan, pada 14 Maret 2025, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, operasi tangkap tangan (OTT) berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Bagja juga menyoroti dugaan politik uang yang ditemukan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Taweh dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Ia menambahkan fakta-fakta persidangan di MK juga mengungkap adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon lainnya.
Menanggapi tudingan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, yang menduga adanya pembiaran oleh penyelenggara pemilu, Bagja menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat. Ia menekankan Bawaslu sebagai salah satu unsur dalam Sentra Gakkumdu telah aktif melakukan penindakan.
Menjelang PSU Pilkada Barito Utara, Bawaslu berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan metode yang berbeda untuk mencegah terulangnya praktik politik uang. (Ari Wibowo/Mun)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											