Connect with us

POLITIK

Skandal Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Diberhentikan DKPP

Aktualitas.id -

Ketua Majelis, Heddy Lugito, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar. Keputusan ini diambil setelah Aidil Azhar terbukti tidak jujur dan tidak profesional dalam proses seleksi, termasuk penggunaan ijazah yang diragukan keasliannya.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (19/5/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Aidil Azhar telah melanggar kode etik karena melampirkan ijazah strata 1 (S1) dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang ternyata tidak terdaftar. Pihak Universitas Syiah Kuala tidak menemukan data kelulusan atas nama Aidil Azhar dengan nomor ijazah yang dilampirkan.

Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan nomor ijazah serta kode universitas dan fakultas yang digunakan Aidil Azhar justru terdaftar di arsip duplikat atas nama orang lain dengan program studi yang berbeda, bahkan diwisuda pada tahun 2000.

Selain masalah ijazah, Aidil Azhar juga dinilai gagal membuktikan dalihnya yang menyatakan telah menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat seleksi.

Dengan bukti-bukti tersebut, Aidil Azhar dinyatakan melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang DKPP pada hari itu juga membacakan putusan untuk delapan perkara lainnya, melibatkan total 55 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi, termasuk Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan satu kasus Pemberhentian dari Jabatan Ketua, yakni terhadap Aidil Azhar. Sebanyak 23 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito dan didampingi Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version